PENDEKATAN PLURALISTIK RELIGIUS (PLURALITAS DAN PLURALISME AGAMA)
A. Pengertian Pluralitas, Plurarisme Agama, dan Sinkretisme Agama
Pluralitas adalah keragaman yang tidak mampu ditolak yang menghadirkan keharmonisan dalam kehidupan. Misalnya
seperti keberagaman warna kulit, bahasa,
agama, suku bangsa
dan lain sebagainya. Keberagaman ini adalah Sunatullah.
Wahai manusia! Sungguh, Kami telah
menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku- suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha
Mengetahui, Mahateliti. (Al-Hujurat: 13).
Pluralitas agama dipandang sebagai sebuah pengakuan atas keberagaman agama- agama dengan tetap memegang prinsip dan cara pandang satu agama terhadap agama yang lain dalam arti positif disertai keyakinan akan kebenaran agamanya di atas agama yang lain, meyakini agamanya masing-masing dan menghormati umat-umat agama lain.
Menurut pengamat liberlisme Adian Husaini, jika ada yang mengatakan bahwa pluralisme itu bisa menerima kemajemukan perbedaan agama masyarakat, pada dasarnya pernyataan itu bohong. Karena pluralisme justru memaksa orang untuk ragu pada agamanya sendiri. Bahkan gara-gara pluralisme-lah orang jadi tidak beragama dan mendekat pada konsep atheisme.
Pluralisme agama sendiri, secara etimologi berasal dari dua kata, yaitu “pluralisme” dan agama. pluralisme agama berasal dari bahasa Inggris yaitu “religious prulalisme”. maka untuk mendefinisikannya secara akurat harus merujuk kepada kamus Bahasa tersebut. Pluralism berarti “jama” atau lebih dari satu. Pluralisme dalam bahasa Inggris mempuyai tiga pengertian. Pertama, pengertian kegerejaan: (i) sebutan untuk orang yang memegang lebih dari satu jabatan dalam struktur kegerejaan. (ii) memegang dua jabatan atau lebih secara bersamaan, baik bersifat kegerejaan maupun non kegerejaan. Kedua, pengertian menurut filosofis adalah system pemikiran yang mendasarkan lebih dari satu. Ketiga, pengertian menurut sosio-politis: yaitu suatu system yang mengakui koeksistensi keragaman kelompok, baik yang bercorak ras, suku, aliran maupun partai dengan tetap menjunjung tinggi aspek perbedaan yang sangat karakteristik di antara kelompok- kelompok tersebut.
A. Ciri-ciri Pluralitas dan Pluralisme
Ciri-ciri Pluralitas, yaitu :
1. Dilandasi sikap inklusif
Sikap inklusif adalah menempatkan dirinya ke dalam cara pandang orang lain/ kelompok lain dalam melihat dunia, dengan kata lain berusaha menggunakan sudut pandang orang lain atau kelompok lain dalam memahami masalah.
Sikap positif terhadap perbedaan lahir karena adanya
kesadaran bahwa perbedaan adalah
fitrah/ alamiah, sehingga tidak menolak perbedaan melainkan mengakui adanya potensi persamaan-persamaan yang bersifat universal.3 Dengan sikap inklusif
ini adalah cara memandang positif
di dalam pluralitas yaitu dalam memandang
keberagaman yang tidak dapat dihindari.
2. Tidak bersifat sectarian dan ekslusif
Sifat-sifat ini menebarkan
deskriminasi karena tidak bisa menerima perbedaan- perbedaan alami yang ada. Sikap Pluralitas
tidak bersifat sectarian dan ekslusif yang berarti tidak menghormati keberagaman
yang ada.
3. Mengarah pada tingkat konvergen
Konvergen menurut KBBI memiliki arti bersifat menuju satu
titi temu dan bersifat memusat.
Situasi konvergen biasanya diasosiasikan dengan penggabungan atau asimilasi beberapa pihak denga
nasal-muasal berbeda menuju satu wadah. Ini sangat sesuai dengan Pluralitas yang mengarah pada tingkat konvergen
yaitu bhineka tunggal
ika.
4. Tidak bersifat ekspansif
Pluralistik tidak bersifat
ekspansif, sehingga lebih mementingkan kualitas
daripada kuantitas.
5. Bersikap toleran
Dalam pluralitas diajarkan bertoleransi dalam memandang
agama lain. Toleransi sangat identic
sekali dengan Pluralitas dan pluralitas agama ini sendiri. Dengan memahami
pihak lain serta menghormati dan menghargai pandangan pihak lain.
6. Menghindari diskriminasi
Pluralistik menghindari diskrimanasi, karena lebih mengutamakan musywarah dan mufakat, dan mengakui keunggulan serta kelemahan sendiri maupun orang lain.
7. Bersifat akomodatif
Akomodatif berasal dari kata akomodasi. Akomodasi menurut
Soerjono Soekanto adalah sebagai
suatu proses, akomodasi
berarti sebagai usaha manusia untuk meredakan atau menghindari konflik
dalam rangka mencapai
kestabilan. Sikap Pluralitas bersifat
akomodatif dilandasi oleh kedewasaan dan pengedalian diri secara prima. Dalam hal ini pluralitas menghindari adanya konflik,
saling berusaha meredamnya dengan saling menghargai akan perbedaan-perbedaan tersebut.
Ciri-ciri Pluratisme Agama, yaitu :
1. Kesetaraan atau persamaan (equality)
Ajaran pluralisme agama mengajarkan semua agama sama dan setara, tak ada yang paling baik dan tak ada yang paling buruk.
2. Liberalisme atau kebebasan
Ajaran pluralisme agama mengajarkan hak kebebasan beragama,
dalam arti setiap orang dapat
keluar-masuk agama seenaknya. Hari ini seseorang boleh menjadi Muslim, esok menjadi Kristen,
esok lusa menjadi
Hindu, dan seterusnya.
3. Relativisme
Ajaran pluralisme agama mengajarkan kebenaran agama relative.
4. Reduksionisme
Untuk sampai kepada kesetaraan atau persamaan ajaran pluralisme agama telah meredusir jati-diri atau identiti agama-agama menjadi entiti yang lebih sempit dan kecil, yakni sebagi urusan pribadi (private affairs). Dengan kata lain pluralism agama itu berwatak sekuler.
5. Eksklusivisme
Ramai orang yang gagal mengidentifikasi dan memahami watak atau ciri yang
satu ini. Hal ini disebabkan selama
ini ajaran pluralisme agama ini diwar-warkan sebagai
anti-eksklusivisme. Ia sering menyuguhkan dirinya
sebagai ajaran yang “tampak” ramah dan sangat menghormati ke-berbedaan (the otherness) dan menjunjung tinggi
kebebasan. Tapi pada hakikatnya, dia sebetulnya
telah merampas kebebasan pihak lain dan menginjak-injak serta memberangus keberbedaan, apabila dia
mendeklarasikan diri dan mengklaim sebagai pemberi
tafsir atau teori atau ajaran tentang kemajemukan atau keberagaman atau keberbagaian agama-agama yang absolute benar, i.e., “bahwa semua agama sama.” Jadi sesungguhnya ia telah merampas
dan menelanjangi agama-agama dari klaim kebenaran
absolute-nya masing- masing untuk kemudian dimiliki dan
dimonopoli oleh dirinya sendiri secara eksklusif.
B. Sikap terhadap Pluralitas dan Sinkretisme Agama (yang berkedok Plurarisme Agama)
Pluralitas agama adalah sebuah kenyataan
bahwa di negara atau daerah tertentu terdapat berbagai
pemeluk agama yang hidup secara berdampingan. Dalam akhir fatwanya MUI tersebut (VIllV MUI/11/2005)
tidak lupa mengingatkan bagi masyarakat muslim
yang tinggal bersama pemeluk agama lain (pluralitas agama), dalam masalah sosial
yang tidak berkaitan dengan aqidah dan ibadah, umat Islam bersikap
inklusif, dalam arti tetap
melakukan pergaulan sosial dengan pemeluk agama lain sepanjang tidak saling merugikan. Namun sampai saat ini
ditengah-tengah masyarakat masih ditemukan perbedaan
persepsi dalam mengartikan istilah pluralitas dan pluralisme. Apalagi seakan- akan umat Islam dikatakan menolak
keragaman agama yang ada di Indonesia. Dalam
membedakan suatu agama sebenarnya mudah saja, salah satunya
bisa dilihat dari iman (kepercayaan) dari agama yang dianut. Seperti
dalam Islam ulama sepakat bahwa keimanan
seseorang bisa dilihat dari 6 unsur, yaitu
kepercayaannya terhadap; Allah, Malaikat, Kitab suci, Rasul, Hari Kiamat
dan takdir/nasib baik maupun buruk. Inilah hal
prinsip yang tidak boleh dilepas
umat Islam sebagai
sebuah pondasi dalam rangka menanamkan sebuah akidah (keyakinan).
Bagaimana mungkin dapat disamakan dengan agama lain yang tidak memiliki prinsip keimanan
seperti ini.
“Untukmu agamamu,
dan untukku agamaku.”
(Al-Kafirun: 7)
Tidak ada ranah abu-abu dalam urusan
aqidah. Dalam buku tafsir Al-‘Usyr Al- Akhir
dikatakan bahwa diantara 10 pembatal-pembatal keislaman yang ketiga adalah siapa saja yang tidak mengkafirkan orang
musyrik atau ragu akan kekafiran mereka atau
membenarkan ajaran mereka dan yang keempat adalah siapa saja meyakini bahwa petunjuk
(ajaran agama) selain petunjuk Nabi Muhammad saw lebih lengkap daripada petunjuk
beliau saw.
“Sesungguhnya agama di sisi Allah ialah
Islam. Tidaklah berselisih orang-orang yang
telah diberi Al-Kitab, kecuali setelah mereka memperoleh ilmu, karena
kedengkian di antara mereka.
Barangsiapa yang ingkar terhadap ayat-ayat Allah, maka sesungguhnya Allah
sangat cepat perhitungan-Nya.” (Al-Imran: 19)
C.
Prinsip-prinsip dan pendekatan
Pluralitas serta prinsip-prinsip dan pendekatan pluralism
1. Pluralitas
Indonesia yang merupakan negara yang
kaya akan pluralitas (keberagaman) dari
segi budaya, bahasa, dan agama, dan lain sebagainya. Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda
tetapi tetap satu) adalah semboyan
bangsa Indonesia yang merupakan implikasi pluraritas/keberagaman dari negara
Indonesia.
2.
Pluralisme
Keberadaan faham pluralisme selalu menjadi tolak ukur diterima tidaknya pluralitas itu sendiri. Pro-kontra pemahaman pluralisme di Indonesia senantiasa menjadi latar belakang munculnya konflik-konflik sosial dan yang lainnya. Ketika MUI memberlakukan Fatwa pelarangan faham Pluralisme Agama, MUI tidak berdiri sendiri. Ia merupakan respon dari gejolak di masyarakat Dan ulama. Fatwa tersebut dibuat oleh para ulama ahli hukum Islam yang bertanggung jawab memelihara masyarakat. Fatwa dikeluarkan berdasarkan gejolak yang muncul dimasyarakat yang perlu diberikan kepastian hukum, dibuat berdasarkan pertimbangan-pertimbangan logis, pengamatan faktual, pengkajian rasional, hasil diskusi, ijtihad dan musyawarah. Persoalan yang muncul sebenarnya bukan soal penolakan atau penerimaan pluralisme, bukan sikap anti atau dukungan pada pluralism melainkan adanya pemahaman pluralisme yang salah kaprah atau penggunaan pluralisme untuk tujuan- tujuan tertentu yang dirasakan menyimpang dari dasar ajaran dan mengganggu ketentraman beragama. Fatwa ini juga merupakan tentangan terhadap Jaringan Islam Liberal (JIL) beserta kawan-kawannya yang sudah memproklamirkan dirinya sebagai sebuah jaringan 'oposisi' dalam Islam. Mereka sangat gencar sekali mengadu domba antar umat Islam dan antar umat Islam dengan agama lainnya. JIL dengan dalih mengusung persamaan hak antar agama membuat sebagian umat Islam menjadi resah, sehingga masyarakat meminta MUI untuk menetapkan fatwa terkait hal tersebut, sehingga jelas perbedaan antara yang hitam dan putih.
Semoga dapat istiqomah dalam berkarya, ditunggu karya-karya selanjutnya
BalasHapus